Polres Bengkalis ekspose tersangka dan barang bukti peredaran narkoba jenis sabu |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Tim Elang Malaka yang terdiri dari jajaran Sat Narkoba Polres Bengkalis dan tim Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional jenis sabu seberat 15 Kg di Pelabuhan Penyebrangan Temeran-Sungai Labuh, jalan utama, gang Setia Abadi Desa Temeran, kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Rabu (25/09/24) sekitar pukul 19.30 WIB.
Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kepala BC Bengkalis Agoes Widodo, Asisten 1 Pemkab Bengkalis Andris Wasono, Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri bersama jajaran ketika menggelar konferensi pers di Mapolres Bengkalis jalan Pertanian, Jum'at (04/10/24).
Dijelaskan, ada empat tersangka dalam kasus ini yang merupakan warga desa Jangkang dan desa Pambang, yakni MY alias Yusup, S, A alias Ahan, yang ketiganya berperan menjemput sabu dari Malaysia menggunakan kapal pompong (becak laut).
Kemudian dari hasil pengembangan merupakan 1 jaringan 15 Kg sabu tersebut, tim kembali berhasil menangkap MA alias Ani di jalan Garuda Sakti Kota Pekanbaru, Jum’at (27/09/24) sekitar pukul 21.00 WiB.
Barang bukti yang diamankan selain sabu 15 bungkus plastik warna hijau bertuliskan huruf Cina berisikan sabu golongan I dengan berat 15,729,85 Kg, juga sejumlah Hp, 2 unit Sepeda Motor, 1 unit kapal pompong, dan 1 unit mobil Mitsubishi type Xpander warna hitam dengan nopol BM 1283 AAG.
Dari hasil interogasi, tersangka tersebut mengaku dalam 1 Kg mendapatkan upah Rp11 juta rupiah, dan mereka juga mengaku sudah 30 kali memasukkan sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui Bengkalis, dan jika dijumlahkan keseluruhan sabu yang dimasukkan mereka ke Indonesia selama 30 kali tersebut mencapai sekitar 114 Kg.
"Sabu ini menurut MA alias Ani, setelah sampai ke Pekanbaru akan dikirim ke Medan. Dan kemudian di Medan akan disebar luaskan sampai ke Jawa seperti di kota Surabaya dan hingga Nusa Tenggara Barat (NTB), "terang Kapolres.
Dari keempat tersangka itu, dikenakan pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Sehubungan jaringan peredaran narkoba dengan penangkapan 15 Kg ini, menurut Kapolres AKBP Setyo Bimo, kini pihak Polda Riau sedang melakukan pengembangan dengan melakukan lidik terhadap pelaku yang ada di Medan Sumatera Utara (Sumut).
Sehubungan hal ini, Kapolres Setyo Bimo mengandeng Pemkab Bengkalis untuk terus melakukan imbauan kepada seluruh masyarakat terkait bahayanya narkoba, bukan hanya terhadap pengguna, tapi juga bagi para kurir dan pengedar, lantaran upah yang diterima itu tidak sebanding dengan resiko yang akan dihadapinya, yakni dengan ancaman hukuman mati.**