Prosesi pemusnahan barang bekas yang dilakukan Kejari Bengkalis |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menggelar pemusnahan barang bukti berupa berbagai jenis barang bekas dari negeri, hasil tangkapan dari pihak Kepolisian Polres Bengkalis di pelabuhan rakyat Pakning, ketika akan dimuat dalam truck.
Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kajari Bengkalis Dr. Sri Odit Meganondo berlokasi di Sungai Bekel, jalan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis, dengan dihadiri dari sejumlah Stoke Holder diantaranya dari Pemkab Bengkalis dan jajaran, TNI/Polri, Rupbasan, Lapas serta undangan lainnya, Rabu (16/10/24).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 3.976 pasang sepatu bekas berbagai merk, jenis, ukuran, dan warna sepatu. Kemudian 8.170 tas bekas dengan berbagai merk, dan terakhir berupa 9.480 pasang sepatu bekas berbagai merk, jenis dan ukuran. Sedangkan pemusnahan dengan cara dibakar dan selanjutkan ditembus dengen tanah.
Usai lakukan pemusnahan, Kajari Bengkalis Dr. Sri Odit Meganondo mengatakan, bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan setelah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan dengan atas nama terpidana Sastro Situmorang.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk upaya kita dalam menciptakan Bengkalis yang aman, nyaman, damai, dan tertib dari segala bentuk pelanggaran pelanggaran hukum dari ancaman yang dapat menimbulkan suatu tindak pidana dan stabilitas keamanan di suatu wilayah, baik yang datang dari luar ataupun dari dalam, "ujar Kajari.
Dijelaskan, dengan pemusnahan barang bukti tersebut, pihak Kejari memberikan pesan kepada penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas, agar keamanan dan ketertiban umum dapat terjaga dengan baik.
"Ini adalah bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat di mana hukum berlaku adil, dan setiap orang dapat hidup dengan damai dan tentram, "terangnya lagi.**