Keluhan Eks Karyawan STIE Syari'ah Bengkalis, Gaji dan Pesangon Tak Ditunaikan -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Keluhan Eks Karyawan STIE Syari'ah Bengkalis, Gaji dan Pesangon Tak Ditunaikan

, Oktober 08, 2024
Kampus STIE Syari'ah Bengkalis

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Sejumlah karyawan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi ( STIE) Syari'ah Bengkalis, yang terdiri dari scurity, cleaning service, bahkan dari dosen yang telah diberhentikan sekitar tahun 2020 lalu, ternyata sampai saat ini belum tuntas terkait gaji dan pesangon.


Menurut salah satu mantan scurity STIE Syari'ah Norman (60) yang sejak awal berdiri kampus tersebut sekitar tahun 2010 silam, bahwa ia dilakukan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak management kampus sekitar tahun 2015 lalu.


"Ketika itu sayapun tak tahu alasan saya sampai di PHK oleh ketua STIE Syari'ah, Khodijah, tapi tiba-tiba diberhentikan tanpa alasan yang jelas, "terangnya kepada sejumlah wartawan di rumahnya yang berhadapan dengan kampus STIE Syari'ah desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Selasa (08/10/24).


Oleh sebab di PHK, lanjut Norman, ia langsung menuntut pesangon dengan mengadukan hal itu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten Bengkalis, dan pihak Disnaker mengeluarkan surat dengan nomor 560/DKT-PHIJ/2015/507 pada tanggal 03 November 2015 yang ditandatangani oleh Kadis Disnakertarans Kabupaten Bengkalis, H. A. Ridwan Yazid, S.Sos. ditujukan kepada Direktur STIE Bengkalis.


Inti isi dari Disnakertrans Kabupaten Bengkalis menganjurkan, bahwa dapat dibenarkan bahwa hubungan kerja antara Norman dengan STIE Syari'ah Bengkalis berakhir terhitung tanggal 1 Maret 2015, dengan kewajiban pihak STIE Syari'ah membayar pekerja berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti pengobatan/perumahan dengan total Rp15.352.500,00.


Bahkan, lanjut Norman, ada salah satu Dosen entah siapa namanya lupa, yang juga telah diberhentikan di tahun 2015 lalu, juga pesangonnya juga tidak dibayarkan. Hal itu sesuai dengan nomor 560/DTKT/2016/605 yang dikeluarkan pihak Disnakertrans Kabupaten Bengkalis pada tanggal 29 November 2016 lalu yang ditujukan kepada Ketua Yayasan Bangun Insani dan Direktur STIE Syari'ah, yang ditandatangani oleh Kadisnakertrans Kabupaten Bengkalis, H. A. Ridwan Yazid, S.Sos.


Dalam isi surat Dinas tersebut menganjurkan kepada pihak STIE Syari'ah/Yayasan Bangun Insani Bengkalis untuk membayar pekerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti pengobatan/perumahan, tunjangan sebagai pembantu ketua II dan kekurangan THR dengan jumlah total Rp 82.516.567, 00.


"Kedua surat untuk masalah saya dan pak Dosen itu telah ditembuskan ke Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Jakarta, Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan Jakarta, Bupati Bengkalis, Ketua DPRD Bengkalis, Kepala Disnakertrasduk Riau dan Ketua PPHI Pekanbaru, tapi sampai sekarang pihak STIE Syari'ah tidak juga membayarkan kepada kami, "ungkap Norman.


Sementara, menurut salah satu karyawan STIE Syari'ah Bengkalis, Mawardi mengaku bahwa dirinya bersama kawan-kawannya sebagai karyawan atas nama Iis Sutardi, Ria Ariyani, Zuraini, Dayat, Pendi, Misnah yang telah di PHK tahun 2020 lalu, sampai saat ini belum menerima gaji penuh, jika ditotal keseluruhan mencapai Rp333.226.000,00.


"Kami terus terang mengharapkan kekurangan gaji kami yang belum sepenuhnya diterima. Itu baru angka sisa gaji saja, belum lagi angka pesangon pasca kami di PHK. Kami sebagai korban karyawan dari STIE Syari'ah Bengkalis sudah tak ada jalan lain untuk mengadu. Mohonlah dari pihak management STIE Syari'ah Bengkalis, penuhilah gaji kami itu, "ujar Mawardi DKK.


Sementara itu, Ketua STIE Syari'ah Bengkalis Dr. Khodijah Ishak melalui Wakil Ketua I Zakaria di ruang pertemuan STIE Syari'ah katakan, bahwa STIE Syari'ah Bengkalis itu statusnya masih swasta, sehingga untuk membayar itu tetap disesuaikan dengan kemampuan management kampus.


"Artinya, jika SK karyawan dikeluarkan oleh ketua, maka itu bukan ada pesangon bagi karyawan, apalagi ikuti UMR (Upah Minimum Regional) itu memang belum ada kemampuan. Namun seandainya SK karyawan itu dikeluarkan pihak Yayasan Bangun Insani, maka itu tanggungjawab Yayasan, "terangnya.**

TerPopuler