Memasuki Kampanye, Bawaslu Meranti Ingatkan Seluruh Paslon Untuk Ikuti Aturan -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Memasuki Kampanye, Bawaslu Meranti Ingatkan Seluruh Paslon Untuk Ikuti Aturan

, Oktober 03, 2024
Bawaslu Meranti dipimpin Ketua Syamsurizal menggelar konferensi pers tahapan pelaksanaan kampanye Pilkada (Foto: Martin Raigon)

RIAUEXPRESS, MERANTI - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Meranti menggelar konferensi pers sehubungan dengan pengawasan dalam berbagai tahapan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak 2024, termasuk terkait aturan mekanisme yang harus dipatuhi oleh paslon.


Hal itu bertujuan dalam rangka mewujudkan pemilihan yang bermartabat dan berkualitas, sehingga pemilihan dapat terlaksana dengan baik berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,


Demikian yang disampaikan Ketua Bawaslu Meranti Syamsurizal, bahwa pihaknya mengaku telah menyurati berupa himbauan kepada KPU, Paslon, tim sukses, DPRD, agar dalam pelaksanaan berbagai tahapan Pilkada tetap mengikuti prosedur dan mekanisme yang ada.


"Hal ini sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam tahapan kampanye, "katanya, "kata Syamsurizal di aula rapat kantor Bawaslu Meranti, Kamis (03/10/24).


Kemudian, lanjut dia, sesuai ketentuan yang berlaku, bahwa setiap Paslon tidak diperbolehkan melakukan politik praktis dengan melibatkan ASN, Kepala Desa,TNI/POLRI. Dan berdasarkan PKPU, Paslon dan tim dilarang menggunakan fasilitas negara, menghasut, atau melakukan kampanye dengan isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar- golongan).


"Jika ditemukan pelanggaran, Paslon atau tim sukses yang melibatkan ASN atau pejabat publik lainnya dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU PKPU pasal 188 dan Pasal 71, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 6 juta, "terang dia lagi.**


Laporan: Martin Raigon. S

TerPopuler