Sabu 1 Kg Hasil Tangkapan di Pambang Pesisir Dimusnahkan Polres Bengkalis -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Sabu 1 Kg Hasil Tangkapan di Pambang Pesisir Dimusnahkan Polres Bengkalis

, Oktober 04, 2024
Prosesi pemusnahan sabu 1 Kg di Polres Bengkalis

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Bersama Forkopimda terdiri dari Pemkab Bengkalis, Bea Cukai dan pihak terkait lainnya, Polres Bengkalis menggelar pemusnahan narkoba jenis sabu seberat 1 Kg, yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro, Jum'at (04/10/24).


Narkoba jenis sabu yang dimusnahkan tersebut dengan rincian 5 bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal berjumlah 1.084,69 gram, merupakan hasil tangkapan jajaran Sat Narkoba di tepi jalan Nelayan II, Desa Pambang Pesisir, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, dengan tersangka MT pada bulan lalu, Sabtu (31/08/24) sekitar pukul 01.00 WIB.


Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, Asisten 1 Pemkab Bengkalis Andris Wasono, Kepala BC Bengkalis Agoes Widodo, pihak Kodim 0303, yang prosesi pemusnahan sabu dengan dilarutkan menggunakan air berlangsung di Mapolres Bengkalis jalan Pertanian.


Menurut Kapolres Setyo Bimo, bahwa tersangka MT tersebut berstatus kurir dengan melakukan penjemputan sabu dari Malaysia di tengah laut perbatasan dua negara Indonesia dengan Negara Malaysia di Selat Malaka.


"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sebagai penjemput sabu di laut Selat Malaka itu sudah yang kedua kalinya dengan dijanjikan upah Rp.10 juta. Namun untuk penjemputan yang kedua ini belum mendapat upahnya lantaran belum mendapatkan perintah dari seseorang inisial S kini status DPO, "terang Kapolres.


Disampaikan, tersangka MT dikenakan pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana hukuman mati.**

TerPopuler