Bawaslu Bengkalis Ingatkan ke Pemilih untuk Cegah Politik Uang -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Bawaslu Bengkalis Ingatkan ke Pemilih untuk Cegah Politik Uang

, November 25, 2024
Ketua Bawaslu Bengkalis Usman

 

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis mengingatkan pemilih untuk tidak memfoto atau mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara pada hari pemungutan suara, Rabu 27 November 2024 mendatang. 


Selain menurut regulasi hal itu tidak diperbolehkan, Tindakan tidak memfoto atau mendokumentasikan hak pilih pada saat pencoblosan dilakukan juga menjadi bagian dari upaya mencegah pelanggaran politik uang (money politik).


“Sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak pilihnya di suara. Langkah ini menjadi salah satu instrumen bagi mencegah politik uang pada tahapan pemungutan suara yang sedang dilakukan,” kata  Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman, Senin (25/11/24).


Berkaitan dengan tidak diperbolehkannya pemilih mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara pada hari pemungutan suara, pihaknya berharap agar KPU Bengkalis dan seluruh jajaran penyelenggara pemilihan hingga ke tingkat bawah untuk dapat mensosialisasikan hal ini kepada pemilih, termasuk memastikan para Ketua KPPS agar mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.


“Kita ingatkan KPU Bengkalis untuk proaktif mengenai tidak diperbolehkannya pemilih mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara, yakni dengan cara mengingatkan atau menginstruksikan para Ketua KPPS di setiap TPS  agar sebelum pemilih melakukan pemberian suara, pemilih diingatkan dan dilarang membawa telepon genggam atau alat lain yang sejenisnya yang digunakan untu memfoto atau mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara, "harap Usman.


Ia tambahkan, jika larangan membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e PKPU Nomor 17 Tahun 2024.


Selain larangan untuk mendokumentasikan hak pilih  di bilik suara, sesuai Pasal 23 ayat (1) PKPU Nomor 17 Tahun 2024, bahwa pemilih juga tidak diperbolehkan membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. Hal ini juga dimaksudkan bagi mencegah terjadinya pelanggaran pada saat pemungutan suara berlangsung.**

TerPopuler