Ini Sejumlah Temuan Bawaslu Bengkalis saat Pencoblosan Pilkada Berlangsung -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Ini Sejumlah Temuan Bawaslu Bengkalis saat Pencoblosan Pilkada Berlangsung

, November 28, 2024
Bawaslu Bengkalis memantau pelaksanaan pencoblosan Pilkada

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2024 di seluruh wilayah di Kabupaten Bengkalis, berlangsung dengan aman dan kondusif, Rabu (27/11/24).


Kendati demikian, ada beberapa persoalan terjadi di sejumlah TPS, namun pada prinsipnya permasalahan yang terjadi dapat diatasi dan diselesaikan dengan baik.


Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman, bahwa beberapa persoalan yang muncul, seperti terjadinya hujan deras dan banjir serta terdapat kekurangan surat suara, namun hal itu kesemuanya dapat diatasi oleh petugas yang ada di TPS.


"Di beberapa TPS di pulau Rupat dan Bengkalis pelaksanaan pemungutan suara sempat ditunda, karena faktor hujan deras dan banjir. Bahkan ada beberapa TPS yang dipindahkan ke tempat lain, termasuk adanya saksi pasangan calon yang terlambat hadir karena hujan, "kata Usman, Kamis (28/11/24).


Dijelaskan, terkait surat suara pada saat hari pencoblosan diakui menemukan permasalahan, seperti kekurangan surat suara untuk pemilihan gubenur dan wakil gubernur di sejumlah TPS, namun tidak signifikan dan dapat diantisipasi dengan baik.


Diantaranya di desa Pinggir Kecamatan Pinggir kekurangan surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau di TPS 03 sebanyak 100 surat suara. Kemudian di Kecamatan Bengkalis, Desa Sungai Alam di TPS 01 kekurangan sebanyak 100 surat suara. 


Adapun solusinya, dengan menggunakan surat suara yang belum terpakai di TPS tersebut, serta mengarahkan pemilih ke TPS lain yang masih memiliki surat suara.


Sedangkan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil terjadi kekurangan di kecamatan Bengkalis Desa Sungai Alam sebanyak 9 lembar di TPS 15 lembar, sehingga pemilih diminta bergeser ke tempat lain.


Temuan selanjutnya di TPS 31 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, bahwa ada pemilih yang seharusnya mencoblos  di TPS 32, namun memberikan hak pilih di TPS 31. Setelah diusut karena ketidaktelitian petugas KPPS di TPS 31 serta ketidaktahuan pemilih.


Untuk kasus salah mencoblos ini, pemungutan suara tetap dilanjutkan tanpa membuka kotak suara dan dicatat pada form kejadian khusus. 


Lalu, di kecamatan Rupat Utara desa Tanjung Punak terjadi kelebihan surat suara sebanyak 206 surat suara di TPS 01, dan sebanyak 285 suara di TPS 02, sehingga kelebihan surat suara telah disimpan yang disaksikan oleh saksi paslon dan Pengawas TPS.


Permasalahan lain, adanya surat suara pemilihan Gubernur masuk ke dalam kotak suara pemilihan Bupati seperti di TPS 01 desa Sungai Batang, kecamatan Bengkalis, dan tidak adanya dokumen Daftar Hadir Pemilih di TPS 03 di Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis. 


“Atas permasalahan ini sebagai tindaklanjutnya telah dilakukan saran perbaikan oleh Pengawas TPS kepada KPPS agar dicatat dan dituangkan dalam form kejadian khusus, "jelas Usman lagi.**

TerPopuler