Divisi Sosialisasi dan Parmas KPU Meranti Hanafi |
RIAUEXPRESS, MERANTI - Sebanyak 2.576 KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang tersebar di 368 TPS (Tempat Pemungutan Suara) se Kabupaten Kepulauan Meranti akan melaksanakan pengumuman hari dan tanggal pemungutan suara, agar yang berhak memilih datang ke TPS pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Demikian yang disampaikan Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Meranti Hanafi, bahwa pihaknya mengimbau agar masyarakat menggunakan hak konstitusionalnya dalam Pilkada,
"Gunakan hak pilih secara bijak, pilih pemimpin sesuai hati nurani, visi, misi dan program pasangan calon, jangan lupa bawa ktp, c_pemberitahuan ke tps yang sudah ditentukan, "ujarnya, Sabtu (23/11/24).
Mari datang ke TPS, kita ciptakan Pilkada sejuk dan kondusif sebagaimana asas pilkada langsung, umum, bebas, rahasia dan jujur dan adil, "agar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti berlangsung dengan sukses dan demokratis, "ajaknya.**
Laporan: Martin Raigon. S