Barang bukti yang berhasil diamankan |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Tim gabungan terdiri dari Sat Narkoba Polres Bengkalis, Polsek Bukit Batu dan Bea Cukai Bengkalis, berhasil mengamankan sabu 21,171,72 Kg yang dikemas dalam 20 bungkus, dan 12 Box Plastik berisi Pil Ekstasi mencapai 29.182 Butir.
Menurut Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri, bahwa kejadian mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti berada di jalan utama Dumai-Pakning, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kamis (07/11/24) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dijelaskan, perkara ini tersangka ada dua orang, pertama insial FF (24) warga jalan Gatot Subroto, kelurahan Rimba Sekampung, kecamatan Bengkalis. Kemudian tersangka seorang wanita LAN (32) warga jalan Suka Karya, gang Bambu Indah, kelurahan Tuah Karya, kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.
"Secara rinci, 20 bungkus sabu dalam 3 buah tas ransel warna hitam, 12 buah stoples berisikan pil ekstasi sebanyak 29.182 butir, 1 unit Mobil Toyota Rush, dan 3 unit Hp, "terang Kasat, Minggu (17/11/24).
Penangkapan peredaran narkoba tersebut berawal dari informasi, bahwa akan ada masuk narkotika dari Malaysia ke Sumatera (sepahat). Sehingga atas informasi ini team gabungan melakukan penyisiran di beberapa tempat baik laut maupun daratan.
Kemudian, pada hari Kamis tanggal 7 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, team darat mencurigai sebuah mobil Rush warna Putih yang melintas, dan team berupaya memberhentikan mobil tersebut, namun pengemudi berupaya tancap gas dan terjadi kejar-kejaran.
Tepatnya di Jalan Jend Sudirman (Lintas Dumai-Sei Pakning) Desa Api Api, Kecamatan Bandar Laksamana, mobil tersebut berhenti di tepi jalan dalam keadaan pintu terbuka dan terdapat 1 orang perempuan yang mengaku bernama LAN.
Kemudian perempuan ini menyebutkan, bahwa ada 3 orang laki-laki bersamanya melarikan diri ke dalam semak-semak inisial FF yang akhirnya berhasil diamankan. Sedangkan dua temannya lagi inisial RH dan RB berstatus DPO.
"Sejumlah barang bukti tersebut ditemukan di dalam mobil setelah dilakukan penggeledahan oleh tim gabungan, "jelas Kasat.
Dari keterangan tersangka FF, narkoba tersebut dari Malaysia dijemput olehnya bersama dua rekannya RH dan RB di desa Sepahat. Sedangkan narkoba itu akan diantar ke Pekanbaru.
Sedangkan DPO RH yang berhasil kabur bersama rekannya RB itu merupakan residivis narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Dari hasil interogasi LAN, RH sudah 5 kali melakukan penjemputan narkoba dengan skala besar, dan RB sudah 2 kali menjemput narkoba skala besar untuk diantar ke Pekanbaru.
Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.""