Foto Martin Raigon. S |
RIAUEXPRESS, MERANTI - Polres Meranti mengelar pra rekontruksi dugaan pembunuhan terhadap wanita muda berlangsung di Lobby Mako Polres Meranti, Jalan Raya Gogok Darussalam, Selasa (17/12/24) Pagi.
Pea rekontruksi ini dipimpin Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Martin Alvian, Kanit Pidum Sat Reskrim Bripka Rijen Gurning,S.H., M.H, Kasi Pidum Kejari Meranti Vicky, dan dihadiri para saksi-saksi dan tersangka.
Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel menjelaskan lerkara ini telah menjadi antensi, karena menimbulkan keprihatinan mendalam baik bagi keluarga korban, masyarakat, maupun dari aparat penegak hukum.
"Pengakuan pelaku, sebelumnya pernah ditipu dua kali melalui akun 'Aplikasi Hijau' oleh korban berupa uang Rp 400 ribu melalui tranfer dan janjian saling bertemu, "ungkap Yohn
Setelah itu, lanjut dia, pelaku mengajak korban bertemu untuk meminta kembali kerugiannya dan juga ingin mengambil barang milik korban.
Selanjutnya, pada pukul 13.55 WIB korban (WI) menghubungi Tersangka melalui panggilan WA dan Tersangka angkat sambil membuka kunci kamar 105 dan korban sudah berada didepan pintu kamar, lalu korban masuk kedalam kamar tersebut.
"Didalam kamar Tersangka bersama korban ngobrol-ngobrol dan saat itu Tersangka memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 50.000,- sebagai DP (tanda jadi) dan sisanya sebesar Rp. 250.000,- Tersangka sampaikan kepada korban setelah selesai main (selesai bersetubuh) dan uang tersebut dimasukkan disimpan korban kedalam tas kecil miliknya, "ngkap Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel.
Lalu korban naik keatas tempat tidur sambil baring, tidak lama kemudian korban memakan Nasi Bungkus yang Tersangka beli yang telah di campur dengan Obat tidur, lalu saat korban mau minum korban ada bertanya kepada Tersangka
"ini minuman apa, kok lain warnanya?", lalu Tersangka menjawab "itu saya campur dengan obat kuat, "namun korban tetap meminumnya sedikit."
Sebelum bertemu korban, pelaku sudah membawa sebilah pisau cutter yang akan digunakan untuk mengancam korban agar uangnya dikembalikan. Selain itu, pelaku juga membawa obat tidur untuk diberikan kepada korban, namun tidak mempan.
Setelah melakukan aksi keji tersebut, Tersangka mengambil isi Tas korban berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo CPH2591 warna Hitam dan uang tunai sebesar Rp. 70.000,- yang mana Rp. 50.000,- uang yang ia berikan kepada korban sebagai DP / tanda jadi dan Rp. 20.000,- uang milik korban Tersangka masukkan ke dalam kantong celana sebelah kanan yang Trsangka pakai saat itu, sedangkan tas kecil milik korban Tersangka letakkan di atas tempat tidur.
Pelaku kemudian hendak membawa kabur tas korban, Namun, korban melawan hingga terjadi kontak fisik. Saat itulah, pelaku melukai leher korban dengan pisau cutter hingga tewas.
Kemudian Tersangka langsung keluar dari dalam kamar No. 105 dan pintu kamar Tersangka tutup dari luar menggunakan engsel pintu, lalu Tersangka pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kegiatan rekonstruksi sebanyak 18 adegan, selesai dilaksanakan sekira pukul 11.45 WIB dengan situasi aman dan kondusif.**
Laporan: Martin Raigon. S