Prosesi pemusnahan narkotika jenis sabu |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang dipimpin Kajari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Dr. Sri Odit Megonondo, Selasa (17/12/24).
Barang bukti yang dimusnahkan dari 187 perkara, dengan rincian 142 perkara narkotika yang meliputi 1.363,159 gram sabu-sabu dan 126 butir ekstasi, serta 27 perkara barang bukti lainnya, dengan dihadiri Forkompimda Bengkalis.
Dalam kata sambutan, pemusnahan tersebut menjadi langkah tegas dalam upaya memberantas tindak kejahatan, khususnya peredaran narkotika yang kerap menyasar ke Bengkalis sebagai wilayah perbatasan dengan Malaysia.
"Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat dari ancaman narkotika dan tindak pidana lainnya, "terang Kajari.
Kabupaten Bengkalis dikenal sebagai daerah strategis yang rentan terhadap peredaran narkotika akibat letaknya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Malaysia, sehingga koordinasi dan tindakan tegas dari semua pihak sangat diperlukan guna menciptakan lingkungan aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Mari kita semua berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari narkotika, demi masa depan yang lebih baik untuk generasi mendatang, "ajak Kajari lagi.
Pemusnahan sabu dengan cara di blender dengan alat pembersih lantai. Sedangkan Hp dihancurkan dengan palu , dan barang bukti jenis lain dimusnahkan dengan cara dibakar.**