BPN Dinilai Lepas Tangan, Korban Penyerobotan Tanah Terpaksa Lapor ke Polres Bengkalis -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

BPN Dinilai Lepas Tangan, Korban Penyerobotan Tanah Terpaksa Lapor ke Polres Bengkalis

, Desember 12, 2024
Kuasa hukum H. Jamaluddin, SH.,MH (kanan) bersama klien Kahwat (kiri)

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Warga jalan Kelapapati Darat, desa Kelapapati, kecamatan Bengkalis, Mariyati resmi dilaporkan Kuasa hukum Kahwat (77) bernama H. Jamaluddin, SH., MH ke Polres Bengkalis, atas dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen surat tanah.


Menurut Kahwat (77) didampingi kuasa hukum H. Jamaluddin, SH., MH bahwa, pelaporan ke Polres tersebut dilakukan pada hari Senin (09/12/24) kemarin, dan diharapkan untuk segera diproses secara hukum yang berlaku.


"Sebidang tanah milik klien saya (Kahwat) yang merupakan warisan dari orang tuanya atas nama Oei Goean (almarhum) yang berada di jalan Gerilya itu seluas 25,5X 56,10 M², akta jual beli tahun 1978 atas nama Oei Goean yang merupakan ayah kandung saudara klein saya Kahwat, "terang Jamal, Kamis (12/12/24).


Dijelaskan, saat ini terlapor Maryati mengklaim tanah tersebut milik almarhum suaminya bernama M. Yusup dengan seluas tanah 544 M² yang surat tanahnya tanpa disertai penyebutan panjang dan lebar.


Namun, berdasarkan fakta, ayah klien saya  Oei Goaen memperoleh tanah tahun 1978, sedang Maryati mendapatkan tanah tahun 1994. Sehingga tidak mungkin Oei Goaen melakukan pengambilan tanah almarhum M. Yusup dengan jarak waktu kepemilikan antar keduanya lebih kurang 16 tahun.


Sehingga untuk memenuhi luas tanah tersebut, Mariyati (terlapor) melakukan pengambilan dengan menyerobot tanah milik Oei Goean di jalan Gerilya dengan luas sekitar 7x28 M².


Sebenar perkara ini sudah lama diadukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkalis untuk bisa dimediasi, namun selama 4 kali dipanggil oleh BPN, teradu (Mariyati) tidak datang menghadiri. Dan anehnya lagi atas persoalan tersebut, BPN membiarkan tanpa ada tindakan tegas apapun.


"Oleh sebab itu, klien saya (Kahwat) bersama saya terpaksa melaporkan hal tersebut ke Polres Bengkalis untuk dilakukan proses hukum. Hal ini juga dilakukan untuk kepastian hukum yang lebih jelas, lantaran pihak BPN tidak mau bertanggungjawab untuk menyelesaikan persoalan kami, "beber Jamaluddin didampingi kliennya (Kahwat).**

TerPopuler