Buron 3 Bulan, Oknum Guru di Duri Cabuli Murid Tertangkap Polisi di Sumut -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Buron 3 Bulan, Oknum Guru di Duri Cabuli Murid Tertangkap Polisi di Sumut

, Desember 11, 2024
Tersangka

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Seorang oknum guru SD inisial JA diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya, pada akhirnya ditangkap jajaran Polres Mandau setelah melalui DPO selama tiga bulan, Selasa (10/12/24). 


Oknum guru SD ini mengajar di salah satu Sekolah Dasar di Duri tersebut jadi boron Kepolisian setelah dilaporkan orang tua korban pada 28 September 2024 lalu. 


Menurut Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, bahwa oknum guru SD itu berhasil ditangkap ketika menjadi penumpang becak motor ketika melintas jalan Lintas Sumatra, Gang Juri Girsang, Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Mandailing Natal, Sumut.


"Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E, UU Nomor 17 tahun 2016 tantang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, "terang Kapolsek kepada wartawan, Rabu (11/12/24).


Dijelaskan, awal peristiwa dugaan pencabulan ketika jam istirahat, murid ini dipanggil oknum guru untuk masuk ke dalam perpustakaan sekolah, dengan alasan menemani zoom meeting.


Di dalam perpustakaan bukan zoom meeting, akan tetapi oknum guru (pelaku) ini malahan meminta muridnya (korban) untuk menghisap kemal**n pelaku. Setelah puas korban diberi uang sepuluh ribu rupiah, dengan ancaman tidak boleh menceritakan hal tersebut kepada siapapun.


Namun, dalam kepulangan dari sekolah, korban menangis dan menceritakan kepada orang tuanya. Sehingga orang tua korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Mandau.**

TerPopuler