Ilustrasi |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Jajaran Sat Narkoba Polres Bengkalis telah menggagalkan peredaran narkoba dalam satu pekan di dua lokasi berbeda, dengan sejumlah barang bukti dan tersangka.
Demikian yang disampaikan Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri, bahwa TKP pertama di Warung Jalan Purwodadi Km.12 Desa Sebangar, kecamatan Bathin Solapan, Sabtu (07/12/24) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Barang bukti berupa narkoba jenis sabu berat 2.58 gram, dengen seorang tersangka inisial RAS (29) warga jalan Purwodadi Km.12 Desa Sebangar, kecamatan Bathin Solapan, "terang Kasat, Selasa (10/12/24).
Kemudian TKP selanjutnya di rumah jalan Sejahtera Km.12, desa Air Kulim, kecamatan Bathin Solapan dengan barang bukti sabu berat 5.69 gram yang sudah dikemas 31 bungkus, dengan tersangka SS (52) warga jalan Purwodadi.
Dijelaskan, status kedua tersangka ini merupakan pengedar. Dan mereka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengen hukuman minimal 5 tahun penjara.**