Kejari Terima Kembalian Kerugian Negara Rp 1 M dari Tersangka Korupsi Kredit BRK Syariah -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Kejari Terima Kembalian Kerugian Negara Rp 1 M dari Tersangka Korupsi Kredit BRK Syariah

, Desember 12, 2024
Foto Istimewa 

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Inisial US, tersangka dugaan Tipikor pemberian kredit sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis tahun 2021 mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 Milyar.                       


Pengembalian kerugian negara dari US tersebut diwakili isterinya didampingi penasihat hukum kepada Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus di Kantor Kejari Bengkalis jalan Pertanian, Kamis (12/12/24).


Demikian yang disampaikan Kasi Intel Kejari Bengkalis, Resky Pradhana Romli, SH.,MH, bahwa Jaksa Penyidik Tipikor Kejari Bengkalis telah berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1 Milyar dalam perkara yang dimaksud.


"Uang tunai ini selanjutnya kita lakukan penyitaan guna dijadikan barang bukti dalam perkara ini, "terang Kasi Intel dalam siaran pers tertulisnya petang ini.


Untuk selanjutnya dari hasil pengembalian dalam waktu sementara akan dititip pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Bengkalis.


Menurutnya, pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan suatu langkah baik dalam proses penegakan hukum Tipikor yang bukan saja menitik beratkan pada pidana badan, namun juga bagaimana pemulihan kerugian Negara itu dapat dipulihkan.


"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini tetap berjalan dan selanjutnya perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, "ungkap Rezky lagi.**

TerPopuler