Foto Istimewa |
RIAUEXPRESS, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Bengkalis berhasil meraih peringkat terbaik ketiga nasional pada kategori "Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 : Tingkat Kejaksaan Negeri Tipe B” dalam ajang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Award Hakordia Tahun 2024.
Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas keberhasilan Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Penghargaan ini juga dianugerahkan dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, yang mengangkat tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kepala Seksi Intelijen Resky Pradhana Romli, SH.MH mengatakan bahwa Tema ini sejalan dengan visi besar menuju Indonesia Emas 2045, mempertegas pentingnya sinergi seluruh elemen bangsa dalam memberantas korupsi demi tercapainya pembangunan nasional yang berkelanjutan.
"Keberhasilan Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yaitu salah satunya memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Penghargaan ini merupakan salah satu indikator keberhasilan dalam mewujudkan misi besar tersebut, sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja penegakan hukum," ungkap Resky dalam siaran persnya, Senin 9 Desember 2024.
Selain itu, lanjut Kasi Intel Kejari Bengkalis bahwa dalam rangka memperingati Hakordia Tahun 2024, pada hari Senin tanggal 09Desember 2024 Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis juga telah melakukan penyitaan barang/benda/dokumen dalam rangka proses penyidikan perkara “Dugaan TindakPidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit sektor Pertanian, Perburuan danKehutanan pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis TA. 2021.
Dipaparkan Resky Pradhana bahwa dalam penyitaan tersebut Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis berhasil melakukan penyitaan berupa :
1. 1 (satu) unit rumah beserta tanah milik sdr. UNTUNG SUJARWO yang beralamat di Jl. Irawan, RT 014/RW 05 Kel/Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
2. 1 (satu) unit gudang pupuk beserta tanah yang beralamat di Jl. Irawan, RT 014/RW 05 Kel/Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
3. 1 (satu) brangkas / kotak warna dongker.
4. 1 (satu) brangkas / kotak warna silver kecil.
5. 1 (satu) unit sepeda motor N-Max warna Hitam Nopol 4029 ZAE.
6. 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna Hitam Nopol 5726 FE.
"Kejaksaan Negeri Bengkalis berkomitmen menjadikan penghargaan ini sebagai landasan untuk meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kinerja dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui kerja sama yang erat dengan seluruh pemangku kepentingan, Kejaksaan Negeri Bengkalis siap melanjutkan upaya pemberantasan korupsi sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang bersih, maju, dan berintegritas," ungkap Kasi Intelijen Kejari Bengkalis mengakhiri.**