Pengendali Praktik Eksploitasi Prostitusi di Hotel Selatpanjang Diringkus -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Pengendali Praktik Eksploitasi Prostitusi di Hotel Selatpanjang Diringkus

, Desember 06, 2024
Tersangka

RIAUEXPRESS, MERANTI - Polres Meranti melalui Tim Opsnal dan Unit IV PPA Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah penginapan di Jalan Kesehatan, Selatpanjang, Sabtu (09/11/24) dini hari.


Seorang tersangka berinisial RI alias IRFAN (31) ditangkap setelah kedapatan mengendalikan praktik eksploitasi seksual, termasuk dengan melibatkan korban di bawah umur. 


Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan operasi undercover di lokasi kejadian. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai, dua unit ponsel, dan kunci kamar penginapan.


Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta UU Perlindungan Anak.


Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas praktik perdagangan orang. 


“Kami tidak akan memberi ruang untuk pelaku kejahatan ini. Hukum akan ditegakkan seadil-adilnya,” ujarnya, Kamis (05/12/24).


Kasus ini kini dalam penyidikan lebih lanjut, dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya.**


Laporan: Martin Raigon. S

TerPopuler