Konferensi pers Polres Bengkalis |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Tim Elang Malaka yang terdiri dari Sat Narkoba Polres Bengkalis dan tim Bea dan Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 2,074 Kg di tepi pantai jalan Kampung Tengah, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kamis (16/01/25) sekitar pukul 06.00 WIB.
Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan didampingi Kasat Narkoba Iptu Donny Binsar, Kepala Seksi P2 Bea Cukai Bengkalis, Diki Iskandar saat menggelar konferensi pers di aula belakang Mapolres Bengkalis, Senin (20/01/25).
Dijelaskan, tersangka warga jalan Kampung Tengah, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat inisial MR alias Redho dengan rincian barang bukti 2 bungkus sabu kemasan teh cina warna hijau dengan total 2,074 Kg, 1 buah jerigen kecil putih, 1 buah Tas ransel wana biru, 1 buah kartu ATM, dan 1 unit Hp.
"Sabu 2 Kg lebih ini dibawa oleh tersangka dari Malaysia dengan menggunakan Speedboat, yang statusnya sebagai kurir jaringan internasional, "terang Kapolres.
Dijelaskan, dari hasil interogasi, tersangka dijanjikan menerima upah Rp25 juta dari seseorang yang memerintah warga Selangor Malaysia dengan panggilan Bang (status lidik) untuk diantar ke Aceh menuju seseorang inisial TK (status lidik).
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 14 ayat 2 dan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.**