Pelaku |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Sat Reskrim Polres Bengkalis meringkus seorang pelaku tindak pidana pelecehan anak di bawah umur di kecamatan Bengkalis, Senin (27/01/25)sekitar pukul 19.30 WIB.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, bahwa pelaku inisial MT dan korban seorang anak perempuan di bawah umur.
"Pelaku kita ringkus usai orang tua korban melapor ke Polres Bengkalis, sedang berada di rumahnya di kecamatan Bengkalis. Dan pelaku akui telah melakukan pelecehan terhadap korban ketika tidur di malam hari, "terang Kasat, Selasa (28/01/25).
Dijelaskan, awal kejadian pada hari Senin (27/10/25) sekitar pukul 03.00 WIB, korban sedang tidur dalam kamar di rumah neneknya dalam kamar. Ketika terbangun kancing baju korban sudah dibuka sebagian.
Dan kemudian korban melihat pamannya MT (pelaku) sedang sembunyi di belakang pintu, sehingga korban langsung keluar kamar menuju rumah orang tuanya yang berada di belakang rumah nenek. Sedangkan pelaku juga keluar kamar menuju ke kamar mandi.**