Ini Alasan Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Bengkalis Dihentikan Tuntutan -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Ini Alasan Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Bengkalis Dihentikan Tuntutan

, Januari 21, 2025
Foto istimewa

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Kajati Riau dan Jampidum Kejaksaan Agung RI mengabulkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diajukan Kejari Bengkalis, Selasa (21/01/25).


Pengabulan ini berlangsung melalui Video Conference Ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif bersama dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI diwakili Direktur Narkotika bertempat di Ruang Vicon Lt. 2 Kejari Bengkalis.


Demikian yang disampaikan Kasi Intel Kejari Bengkalis Rizky Pradhana Romli, bahwa perkara yang diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu, perkara penyalahgunaan narkotika dengan 3 orang tersangka.


 "Ketika tersangka Eri Yanto,Feri Hendra Hamid dan  Junaidi yang disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, "terangnya, Selasa (21/01/25).


Adapun alasan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini didasarkan;


1. Para Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya.

2. Para Tersangka tidak pernah terlibat dalam sindikat penjualan narkoba;

3. Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

4. Para Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

5. Para Tersangka adalah pribadi yang baik dan aktif dalam masyarakat serta rajin beribadah.

6. Keluarga Para Tersangka dan masyarakat sekitar siap menerima kembali dan mengarahkan agar menjadi pribadi yang lebih baik serta tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.


Selain itu, sebelumnya Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis juga telah melakukan profiling terhadap Para Tersangka guna mengetahui aspek-aspek substantif kehidupan keseharian para tersangka di tengah keluarga maupun masyarakat sekitar.


Penghentian penuntutan perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Bengkalis mengedepankan aspek humanisme dalam penegakan hukum.


"Dengan tujuan mewujudkan rasa keadilan di masyarakat Kabupaten Bengkalis. Namun, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatannya di kemudian hari, "ujarnya lagi.**

TerPopuler