Praktisi Hukum Jon Hendri, SH.,MH |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Langkah Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan penghentian penuntutan melalui Restorativ Justice (RJ) terhadap pengguna narkotika mendapat dukungan dari Praktisi Hukum.
"Pemberian restorative justice terhadap tiga pengguna narkoba itu sah yang sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010,"ucap Praktisi Hukum, Jon Hendri, SH.,MH, Rabu (22/01/25).
Menurutnya, penempatan terhadap pecandu atau korban narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi di bawah 1 gram sabu dan jenis pil ekstasi di bawah 8 butir.
"Kedepan kita berharap perlakuan yang sama kepada (pengguna) narkoba yang lainnya, agar tidak terkesan tebang pilih, selagi memenuhi unsur,perlu direhabilitasi "terangnya.
Dijelaskan, untuk saat ini penghuni Lapas Bengkalis sudah over kapasitas yang didominasi dengan korban penyalahgunaan narkotika, sehingga dengan adanya RJ ini salah satu bentuk mengurangi kapasitas di tahanan Lapas.
"Ironinya, Barang Bukti (BB) 1 gram ke bawah yang seharusnya direhab, malahan dengan dipidana tinggi dari 5-7 tahun penjara. Sedangkan BB atas 5 gram yang seharusnya pidana maksimal sampai hukuman mati, malahan dihukum lebih rendah, "terang dia.
Jon Hendri mengaku sudah ratusan mengajuan PK (peninjauan kembali) terhadap pidana bagi para korban narkotika. Di Siak 60 perkara dan Bengkalis 100 perkara, dan banyak PK itu dikabulkan oleh MA, karena mengacu pada SEMA Nomor 4 Tahun 2010.
"Artinya, ketika kita membiarkan pengguna narkotika ini tetap dihukum lama, rasa sayabdi Lapas Bengkalis akan lebih meledak jumlah penghuninya, "ungkap Jon Hendri.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkalis menghentikan penuntutan perkara kasus narkoba terhadap tiga orang tersangka lewat keadilan restoratif (restorative justice) yang telah dikabulkan Kajati Riau dan Jampidum Kejaksaan Agung RI, Selasa (21/01/25) kemarin.
Ketiga tersangka tersebut antara lain Eri Yanto alias Eri Lelek Bin San Rahmat, Feri Hendra Hamid alias Feri Bin Abdul Hamid dan Junaidi alias Adi Bim (alm) Azhar dengan pertimbangan.
Para tersangka belum pernah dihukum sebelumnya.Tersangka tidak pernah terlibat dalam sindikat penjualan narkoba. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kemudian, para tersangka adalah pribadi yang baik dan aktif dalam masyarakat serta rajin beribadah. Keluarga para tersangka dan masyarakat sekitar siap menerima kembali dan mengarahkan agar menjadi pribadi yang lebih baik serta tidak mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari.**