Foto Istimewa |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Kejari Bengkalis melakukan penyitaan terhadap 1 unit rumah dan 1 unit gudang pupuk beserta tanah milik tersangka US, atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit sektor pertanian, perburuan, dan Kehutanan pada Bank Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis 2021, Senin (13/01/25).
2 unit rumah dan gudang beserta tanah milik tersangka tersebut berada di jalan Irawan, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tapung Hilir, kabuoaten Kampar.
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Bengkalis Rezky Pradhana Romli, bahwa penyitaan ini diperlukan untuk kepentingan penyidikan dalam perkara tersangka US terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit sektor pertanian, perburuan dan kehutanan pada Bank Riau Kepri Syariah.
"Penyitaan ini telah mendapatkan persetujuan dari pengadilan negeri (PN) Tipikor Pekanbaru, sebagaimana Penetapan Nomor: 392/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Pbr tanggal 20 Desember 2024, "terangnya, Jum'at (17/01/25)
Dijelaskan, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini telah selesai dan pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Selanjutnya perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.**