MoU antara PN Bengkalis dengan LBH Tuah Bantan |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Bertujuan dalam memaksimalkan pelayanan terhadap para pencari keadilan, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Bengkalis melakukan penandatanganan kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Bantan-Bengkalis berlangsung di ruang sidang utama PN Bengkalis jalan Karimun, Jum'at (03/01/25).
Penandatanganan kerjasama ini dilakukan oleh Ketua PN Bengkalis Bayu Soho Rahardjo, SH.,MH dengan ketua LBH Tuah Bantan-Bengkalis Farizal, SH yang disaksikan oleh Humas PN Ulwan Maluf, SH, kemudian penasehat LBH Tuah Bantan Windrayanto, SH, Sekretaris Helmi Syafrizal, SH, Bendahara Reno Arrentino, SH., MH, serta dua staf Leonardo dan Esmadanial, serta dari pihak Bank Mandiri.
Menurut Ketua PN Bengkalis Bayu Soho Raharjo, bahwa adanya MoU dengan LBH Tuah Bantan tersebut, akan menegaskan selama proses persidangan telah memenuhi hak-hak terdakwa dalam memperoleh bantuan hukum.
Foto bersama |
"Artinya, para terdakwa terjamin hak-haknya sebelum adanya keputusan bersalah atau tidak dari persidangan, "terang Ketua PN Bayu.
Oleh sebab itu, lanjutnya, terhadap LBH sebagai Posbakum untuk tetap siap melayani masyarakat pencari keadilan khususnya bagi terdakwa, dengan siap hadir pada saat persidangan.
Sementara itu, Ketua LBH Tuah Bantan Bengkalis Farizal menyampaikan, dengan adanya kerja sama atau MoU Posbakum ini diharapkan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat pencari keadilan.
"Kita siap melaksanakan kerja sama ini. Mendampingi masyarakat pencari keadilan. Sehingga apabila masyarakat akan berkonsultasi silahkan langsung saja hadir ke Posbakum kami di PN Bengkalis, "ujar Farizal didampingi Penasehat Windrayanto.**