Barang bukti |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Jajaran Sat Narkoba Polres Bengkalis meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu seberat 2,30 gram di jalan Kelapapati Darat, gang Zainah, kecamatan, Rabu (08/01/25) sekitar pukul 18.30 WIB.
Demikian yang disampakkan Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Donny Binsar, bahwa pelaku tersebut inisial MK alias Kamal (30) warga Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, dengan rincian barang bukti 2 paket sabu 2,30 gram, 1 unit Hp, 1 unit sepeda motor dan sejumlah BB pendukung lainnya.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui sabu tersebut berasal dari seseorang inisial K alias A yang kini masuk DPO Sat Narkoba Polres Bengkalis, "terang Kasat Iptu Donny, Senin (13/01/25).
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.**