Kajari Bengkalis, DR. Sri Odit Megonondo |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis meliris capaian kerja dalam mendukung program prioritas Presiden Prabowo-Gibran, dalam 100 hari periode 21 Oktober 2024 s.d. 30 Januari 2025 di bawah pemimpinan Jaksa Agung (Kejagung) RI Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M.
Menurut Kasi Intel,Rezky Pradhana Romli, Senin (03/02/25), bahwa Kejaksaan Negeri Bengkalis telah berupaya maksimal untuk mencapai kinerja yang optimal dalam berbagai bidang, dengan fokus pada pemberantasan tindak pidana korupsi, penyelematan kerugian keuangan negara, dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Adapun capaian kinerja yang telah diraih oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam berbagai bidang, yaitu;
Untuk Bidang Tindak Pidana Khusus Periode Tahun 2024 berupa;
- Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Kejaksaan Negeri Bengkalis, 3 perkara di tahap Penyidikan, 14 perkara di tahap Pra Penuntutan, 12 perkara di tahap Penuntutan, 10 Terpidana telah dieksekusi.
- Penyelesaian Perkara Kepabeanan, Cukai dan Pajak dan TPPU Kejaksaan Negeri Bengkalis, 3 perkara di tahap Penuntutan, 2 perkara di tahap Penuntutan, 1 Terpidana telah dieksekusi.
- Pembayaran denda dan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Tahap Penyidikan dan Penuntutan.
- Pembayaran Denda An Terpidana SUKARTO dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Tahun Anggaran 2019 – 2020 pada Bidang Pembangunan sebesar Rp.50 juta rupiah pada tanggal 01 Februari 2024.
- Pembayaran Uang Pengganti An Terpidana SUKARTO dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara tahun Anggaran 2019 – 2020 pada Bidang Pembangunan sebesar Rp.161.733.864,00 pada tanggal 01 Februari 2024.
- Penyitaan uang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit sektor Pertanian, Perburuan dan Kehutanan pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis TA. 2021 sebesar Rp.1.000.000.000, 00 pada tanggal 12 Desember 2024.
- Penyitaan uang dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran dan Penjualan Pupuk Subsidi dari Pemerintah Tahun Anggaran 2020 sampai dengan tahun 2021 di Kabupaten Bengkalis sebesar RP.497.103.422,26 pada tanggal 29 Juli 2024.
Dengan demikian, sepanjang tahun 2024 Kejaksaan Negeri Bengkalis telah berhasil menerima pembayaran denda dan menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.708.837.286.
Kemudian Periode 100 Hari Pemerintahan dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Kejaksaan Negeri Bengkalis, 10 perkara di tahap Penyidikan, 11 perkara di tahap Pra Penuntutan, 23 perkara di tahap Penuntutan, 12 Terpidana telah dieksekusi.
- Penyelesaian Perkara Kepabeanan, Cukai dan Pajak dan TPPU Kejaksaan Negeri Bengkalis, 2 perkara di tahap Pra Penuntutan, 3 perkara di tahap Penuntutan, 1 Terpidana telah dieksekusi
- Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Tahap Penyidikan dan Penuntutan Dalam periode 100 hari Pemerintahan, Kejaksaan Negeri Bengkalis telah berhasil menyelematkan kerugian keuangan negara.
Yaitu melalui penyitaan uang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit sektor Pertanian, Perburuan dan Kehutanan pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis TA. 2021 sebesar Rp.1 miliar pada tanggal 12 Desember 2024.
Selanjutnya di Bidang Tindak Pidana Umum Periode Tahun 2024 berupa 728 SPDP, 670 perkara di tahap Pra Penuntutan, 627 perkara di tahap Penuntutan, 428 perkara telah dilakukan eksekusi.
Kemudian Periode 100 Hari Pemerintahan berupa 207 SPDP, 215 perkara di tahap Pra Penuntutan, 202 perkara di tahap Penuntutan, 91 perkara telah dilakukan eksekusi.
Selain itu, pada tanggal 21 Januari 2025 Kejaksaan Negeri Bengkalis juga telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap 3 orang tersangka perkara penyalahguna narkotika, selanjutnya direhabilitasi dibawah pengawasan Kejari Bengkalis.
Untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Periode Tahun 2024 berupa 42 perkara Perdata Non-Litigasi. Pemberian Pertimbangan Hukum dalam 18 perkara. Pengembalian Kerugian Negara melalui jalur perdata sebesar Rp. 1.735.498.870.
Kemudian Periode 100 Hari Pemerintahan berupa 39 perkara Perdata Non-Litigasi. Pemberian Pertimbangan Hukum dalam 18 perkara. Pengembalian Kerugian Negara melalui jalur perdata sebesar Rp. 676.785.919.
Untuk di Bidang Intelijen Periode Tahun 2024 berupa Penyuluhan Hukum target 400 orang, realisasi 780 orang. Penerangan Hukum target 1 Instansi/Lembaga, realisasi 2 Instansi/Lembaga. Pengamanan 2 DPO.
Selanjutnya untuk Periode 100 Hari Pemerintahan, Penyuluhan Hukum target 400 orang, realisasi 100 orang. Penerangan Hukum target terealisasi 1 Instansi/Lembaga.
Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti selama periode 21 Oktober 2024 s.d. 30 Januari 2025, bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah berhasil menyelamatkan dan memulihkan aset dari hasil tindak pidana dengan total sebesar Rp. 1.636.514.000 dengan rincian Penjualan Langsung Rp. 183.360.000, Lelang Rp. 1.432.945.000. Uang Rampasan, sejumlah Rp. 20.209.000.
Selain itu, di bawah pemimpinan Dr. Sri Odit Megonondo , S.H., M.H., Kejari Bengkalis telah berhasil meraih berbagai penghargaan;
1. Peringkat terbaik ketiga pada kategori “Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024: Tingkat Kejaksaan Negeri Tipe B” dalam ajang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Award Hakordia Tahun 2024.
2. Peningkatan Tipologi Kejaksaan Negeri Bengkalis dari Tipe B menjadi Kejaksaan Negeri Tipe A oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, sebagaimana Surat Menpan RB No: B/1444/M.KT.01/2024 tanggal 31 Oktober 2024 perihal Peningkatan Tipologi 10 Kejaksaan Negeri Tipe B menjadi Kejaksaan Negeri Tipe A.
3. Memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2024 dari Kementerian PAN RB.
Atas pencapaian yang gemilang ini, Kejari Bengkalis mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kinerja penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis. Capaian ini merupakan bukti nyata komitmen Kejari Bengkalis dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi seluruh elemen masyarakat.
"Kejari Bengkalis akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi, penyelamatan kerugian keuangan negara, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat, "tutupnya.**