Tersangka |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Sat Reskrim Polres Bengkalis mengamankan AR atas tuduhan melarikan anak perempuan di bawah umur MIS (16) di kota Dumai, Minggu (02/02/25) sekitar pukul 17.45 WIB.
Demikian yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala, bahwa pelaku dikenakan pasal perlindungan anak UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 KUHP.
"Barang bukti yang kita amankan berupa 1 lembar akte kelahiran atas nama korban, 1 lembar kartu keluarga atas nama pelaku, 1 lembar tiket bus bintang utara tujuan medan, dan 1 unit Hp, "terang Kasat, Senin (03/02/25).
Awal kejadian, Minggu (02/02/25) sekitar pukul 17.00 WIB, pelapor menceritakan anak kandungnya (korban) pergi meninggalkan rumah beralamat di kecamatan Bengkalis sejak pukul 08.00 WIB dengan alasan mengikuti kegiatan sekolah.
Namun ditunggu hingga pukul 12.00 WIB, korban tidak pulang ke rumah. Ketika dicek di sekolah juga tidak menjumpai. Ketika ditelpon, korban mengaku sedang diatas kapal Roro menuju Pakning. Dan ketika disusul ke Pakning korban sudah tidak ada lagi di lokasi.
"Sehingga atas kejadian ini, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis, agar dilakukan proses hukum lebih lanjut, "jelasnya lagi.**