Pihak Perumda Air Minum Tirta Terubuk Bengkalis |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Demi untuk memperlancar dan menstabilkan operasional dalam pelayanan terhadap masyarakat, Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis dengan terpaksa menaikkan tarif penggunaan air bersih.
Kenaikan tarif tersebut telah dimulai pada awal bulan di Januari 2025 berdasarkan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 74 tahun 2024 tentang tarif penggunaan air bersih dengan dibagi beberapa kelompok, dengan tarif beragam dari setiap kelompok.
Demikian yang disampaikan Direktur Perumda Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis, Abel Iqbal, ST, di ruang kerjanya, Selasa (04/02/24/5), didampingi Kabag Hubungan Pelanggan (Hubla);Tengku Syahrial, Kabag Teknik Harry Kumbara, kemudian dari 2 staf ahli Muhammad Edy, dan Hardianto, lalu humas Defri Caniago.
Dijelaskan, kelompok tersebut diantaranya golongan sosial umum seperti rumah ibadah, WC dan Mandi Umum. Kemudian golongan sosial khusus seperti panti asuhan dan rumah sakit pemerintah, lalu golongan non niaga seperti kantor organisasi masa/parpol, terminal ait,sekolah/PTN/PTs.
Dilanjutnya golongan non niaga 1 rumah tangga yang didalamnya hanya berfungsi sebagai tempat tinggal (MBR), kemudian golongan non niaga 2 rumah tangga semi permanen, golongan non niaga 3 rumah tangga tempat tinggal dan ada usaha.
Selanjutnya, golongan non niaga 4 rumah tangga berfungsi tempat tinggal dengan semi permanen, golongan non niaga 5 rumah tangga bangunan menengah-mewah tanpa ada usaha, dan golongan Instansi Pemerintah, TNI-Polri.
"Tarif yang kita naikkan Rp 7-8 ribu/kubik dari tarif sebelumnya sebelum terjadi kenaikan Rp5 ribu/kubik. Dan jika dihitung-hitung kenaikan hanya Rp4 rupiah/liter,"terangnya.
Disebutkan, kenaikan tarif tersebut sebetulnya sudah dicanangkan di tahun 2019 lalu, namun karena ketika itu terjadi wabah Covid 19, kenaikan tarif tidak jadi diberlakukan. Kemudian rencana tersebut muncul kembali di tahun 2023. Namun karena berbagai pertimbangan terkait kepentingan masyarakat, maka belum jadi diberlakukan.
"Akan tetapi, setelah Pemkab Bengkalis mulai tahun 2025 ini tidak ada lagi menyalurkan subsidi terhadap pelanggan, maka dengan terpaksa tarif air bersih harus dinaikan, agar operasional pelayanan tetap bisa dimaksimalkan, "ungkap Dirut Abel.
Dan apabila, lanjutnya, tarif tersebut tidak dinaikan seiring sudah tidak terima subsidi lagi, maka secara otomatis akan mengurangi karyawan, dan yang lebih fatal lagi untuk dana perawatan seperti kerusakan-kerusakan secara teknis seperti pergantian pipa dan lain-lain tidak ada lagi anggarannya.
"Oleh sebab itu, kenaikan tarif ini memang harus diberlakukan. Dan perlu diketahui, selama ini yang mendapatkan subsidi pengadaan air bersih di wilayah kota/kabupaten di Riau, hanya di Kabupaten Bengkalis, sedangkan yang lain tidak ada subsidi dari Pemda sehingga tarif diantara wilayah tersebut dari Rp10-13 ribu/kubik, "jelasnya lagi.
Kenaikan tarif seiring tanpa subsidi dari Pemerintah tersebut sesuai dengan Permendagri nomor 21 tahun 2020 tentang air minum dengan disesuaikan tarif FCR (Full Cost Recovery), yaitu standar tarif air bersih agar bisa menutupi biaya operasional.
"Dengan naiknya tarif ini, kami mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk menghemat air, melakukan pengontrolan jangan terjadi kebocoran, kemudian jangan sampai menunggak, dan terakhir siapkan untuk penampungan air, "pintanya lagi.**