Jelas Rusak Lingkungan dan Rugikan Negara, PT SDA Layak Dipidana -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Jelas Rusak Lingkungan dan Rugikan Negara, PT SDA Layak Dipidana

, Maret 08, 2025
Proses penyitaan di lokasi kebun sawit yang dikelola PT. SDA oleh Pokja Satgas

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Berangkat dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menolak keterlanjuran pengelolaan perkebunan sawit oleh PT. Surya Dumai Agrindo (SDA) seluas 114 Hektar dari 126 hektar di kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, dan sesuai SK 36 2025 KEMENHUT yang  diproses hanya 12 hektar.


Maka, pihak BAK-LIPUN Bengkalis meminta kepada Pokja SATGAS untuk segera menjatuhkan sanksi Pidana terhadap PT SDA tersebut, lantaran telah terbukti melakukan perusakan hutan di kawasan Bukit Batu dengan dibuatnya perkebunan sawit.


Hal ini ditegaskan Sekretaris BAK-LIPUN Bengkalis Wan Muhammad Sabri, bahwa perkebunan yang ditolak keterlanjuran itu bisa menerapkan beberapa skema, seperti;


- Dimasukkan dalam skema penyelesaian Pasal 110B UUCK.

- Dimasukkan dalam skema penguasaan kembali kawasan hutan sebagaimana Pasal 3 Perpres 5/2025.

- Dipidana sebagaimana Pasal 7 Perpres 5/2025.

- Tanaman sawit ditebang lalu dikembalikan semula sebagai kawasan hutan.

- Diberikan tanggung jawab pengelolaannya kepada entitas bisnis tertentu. 


"Sebab itu, kita mendesak Pokja SATGAS  untuk menindak secara pidana terhadap PT. SDA sebagaimana Pasal 7 Perpres 5/2025, "ujarnya, Sabtu (08/03/25).


Menjatuhkan pidana ke PT SDA tersebut sudah sangat wajar, lantaran perusahaan tersebut telah terbukti mengangkangi SK HGU yang diberikan BPN atas nama PT.RMS untuk mengelola perkebunan 6.782,95 Ha di desa Buruk bakul, desa Sungai Selari, kelurahan Sungai Pakning, desa Sejangat desa Dompas dan desa Pangkalan Jambi. 


Namun fakta di lapangan, sesuai SK HGU Nomor: 2/HGU/BPN-RI/2011, ternyata digarap pihak PT. SDA seluas 126 Ha di kawasan hutan konversi eks PT.Pan United, dari pengajuan keterlanjuran sesuai UUCK ternyata ditolak seluas 114 Ha. Sebab itu, selain penyitaan aset, juga harus ada pidananya.


"Kemudian untuk memastikan legal tidaknya sesuai SK HGU atau kelebihan di HPK, kami juga meminta TIM Pokja SATGAS untuk mengaudit sejumlah kebun sawit di hamparan di SK HGU nomor 2 seperti di kecamatan Siak Kecil desa Sungai Linau yang dikelola perusahaan tersebut,  "tambahnya.


Kemudian, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga untuk segera mencabut HGU nya, sesuai diktum yang dilanggar, karena jelas keberadaan kebun sawit selebihnya itu ilegal yang telah merugikan negara dan bahkan masyarakat sekitar, karena lingkungan jadi rusak.**

TerPopuler