JPU Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Perusakan Hutan di Siak Kecil, Paijo -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

JPU Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Perusakan Hutan di Siak Kecil, Paijo

, Maret 11, 2025
Ilustrasi (net)

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Pelaku perambahan hutan terdakwa Paijo Riswandi berada di kawasan kacamatan Siak Kecil, kabupaten Bengkalis seluas 153 Ha, telah divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan pidana 3 tahun penjara, dan denda 1 Milyar subsider 1 bulan, Rabu (26/06/24) lalu.


Sesuai putusan Hakim, bahwa terdakwa Paijo Riswandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pengerusakan kawasan hutan secara tidak sah.


Hal itu sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum dimana disangkakan dengan Pasal Pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) huruf a UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.


Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi UU, sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.


Sebagaimana telah ditetapkan dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.


Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan terdakwa untuk ditahan, dan juga menetapkan barang bukti berupa 1 unt Excavator warna orange merk HITACHI dikembalikan kepada saksi Saprudin.


Menurut Kasi Intel Kejari Bengkalis, Resky Pradhana Romli, bahwa putusan majelis hakim tersebut, berbeda dari tuntutan Penuntut umum, dimana Jaksa melalui tuntutannya, agar barang bukti berupa 1 unit Excavator dirampas untuk negara.


Dalam putusan majelis hakim, barang bukti dikembalikan kepada saksi Saprudin dimana hal tersebut berbeda dari tuntutan penuntut umum sehingga JPU mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) dan dikarenakan putusan PT menguatkan putusan PN Bengkalis.


"Sehingga JPU mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang sampai saat ini putusan kasasi belum diterima oleh JPU sehingga terdakwa belum dapat dilakukan eksekusi, "jelasnya lagi, Selasa (11/03/25).


Diterangkan, terdakwa Paijo Riswandi diberikan penangguhan penahanan melalui penetapan penangguhan penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 21 Desember 2023.


"Sehingga ketika pihak Majelis Hakim menetapkan penangguhan penahanan, maka jaksa sebagai penuntut melaksanakan penetapan hakim sebagaimana pasal 1 angka 6 huruf b KUHAP, "ungkap Kasi Intel.**

TerPopuler