![]() |
Pertemuan perwakilan anggota Poktan Bantan Tua di rumah Rozali, Sabtu (08/03/25) malam |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Berangkat dari adanya laporan Koperasi Meskom Sejati (KMS) terhadap anggota kelompok tani atas dugaan pencurian buah sawit, perwakilan Kelompok Tani (Poktan) Bantan Tua mulai mengambil sikap dengan melakukan pertemuan.
Dalam pertemuan tersebut, dengan dihadiri sejumlah perwakilan Poktan Bantan Tua, Marul, CS didampingi juru bicara Victor Tumangkeng berada di rumah Rozali jalan Bengkalis-Bantan, desa Bantan Tua, Sabtu (08/03/25) malam.
Menurut Victor, perwakilan Poktan Bantan Tua dalam rapat diantaranya membahas upaya audiensi yang sudah laksanakan dengan LAMR Bengkalis, kini tinggal menunggu audiensi dengan Polres dan Kodim 0303 untuk bisa ditindaklanjuti menjadi mediator dengan KMS dan kelompok lain yang sedang menyerobot lahan Marul Cs, agar persoalan dengan Poktan Bantan Tua dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
"Akan tetapi, jika upaya audiensi ini tidak juga ditanggapi dengan baik, maka kami dari Poktan Bantan Tua mulai mempersiapkan langkah-langkah hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. Dengan pertimbangan adanya arogansi dari pihak KMS yang telah melaporkan tuduhan pencurian buah sawit di Polres Bengkalis pada bulan Desember 2024, sedangkan buah sawit yang dipetik itu milik Poktan Bantan Tua, "ujar Victor.
Sementara itu, muncul pula kelompok lain yang telah menyerobot lahan kebun sawit Poktan Bantan Tua yang diketuai Marul CS sejak bulan Mei 2022 lalu. Sehingga persiapan upaya menempuh jalur hukum tersebut lebih mendasar dan beralasan.
Dijelaskan, pembentukan Poktan Bantan Tua dimulai sekitar tahun 2004 silam berjumlah 2 kelompok. Namun setelah dirombak menjadi 9 kelompok, pada pertengahan tahun 2021, muncullah aspirasi yang diprakarsai oleh Norizan dan Ruslan (Ketua KMS sekarang) untuk bisa keluar dari keanggotaan KMS karena KMS saat itu dianggap tidak transparan terkait laporan keuangan dan sering terjadinya terlambat bayar hasil penjualan panen.
Selanjutnya, pada akhir November 2021 Poktan yang dipimpin oleh Norizan dan Ruslan menahan hasil panen sawit yang dilakukan oleh PT. MAS dan hasil panen tersebut dikumpulkan di ujung kanal yang berada di desa Wonosari yang notabene bukanlah sebuah aksi pencurian karena masih berada di wilayah kebun. Penyitaan hasil panen ini terjadi karena Poktan merasa aspirasinya tidak ditanggapi dengan serius, dan penahanan hasil panen ini dengan maksud agar pihak PT. MAS dan KMS mau menyikapi aspirasi ini dengan serius.
Di luar ekspektasi, PT. MAS justru melaporkan saudara Ruslan atas dugaan pencurian hasil kepada polres Bengkalis. Ironisnya, saudara Ruslan langsung menyatakan mundur dari memperjuangkan aspirasi tersebut di bulan Desember 2021.
Tidak berhenti disini, Poktan yang dipimpin oleh saudara Norizan masih tetap meneruskan perjuangan, dengan mengkordinir pemanenan buah sawit diawal Januari 2022, dan kemudian melaporkan KMS dan PT MAS ke Polda Riau atas dugaan penggelapan uang yang tidak disalurkan kepada anggota Poktan terhitung Januari 2021-Desember 2021.
Akan tetapi ditengah-tengah perjalanan, sekitar bulan Mei 2022 terjadi perpecahan di tubuh Poktan Bantan Tua, hal ini di karenakan Norizan yang menjadi kordinator pengelolaan kebun dinilai tidak transparan perihal keuangan, pembelian aset kebun dan selalu bersikap arogan terhadap anggota Poktan Bantan Tua.
Sehingga sejumlah 9 Poktan memisahkan diri dari Norizan untuk merawat dan memanen sendiri setelah mendapatkan informasi bahwa telah terjadi kesepakatan perdamaian antara para pihak di Pekanbaru. Adapun salah satu butir kesepakatan itu, Poktan sudah keluar dari keanggotaan KMS.
"Persoalan yang sedang kita hadapi, kenapa KMS tega melaporkan ke Kepolisian atas dugaan pencurian buah sawit, sedangkan buah sawit yang dipanen tersebut merupakan kebun yang dikelola oleh Poktan Bantan Tua sesuai kesepakatan perdamaian antara Poktan Bantan Tua dengan KMS dan PT MAS di tahun 2022 lalu di Pekanbaru?" Tanya Viktor dengan heran.
Sejauh ini, Poktan Bantan Tua tetap mempertahankan kebun yang telah dikelolanya dengan beranggotakan sekitar 400 orang. Namun apabila dalam proses panen masih juga diganggu dengan tudingan melakukan pencurian, maka jalan terakhir akan menempuh jalur hukum.
"Upaya audiensi yang pernah kita mohonkan kepada pihak terkait diharapkan bisa ditindaklanjuti menjadi sebuah mediasi yang menghasilkan kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan antara kami Poktan Bantan Tua dengan KMS dan kelompok lain yang telah menyerobot lahan kebun sawit kami, "ujarnya.
Meskipun begitu, lanjut Viktor, pihak Poktan Bantan Tua masih tetap menunggu kabar baik untuk bisa difasilitasi mediasi dengan pihak terkait, yaitu surat permohonan audiensi kepada pihak Polres dan Kodim 0303 tersebut telah dimasukkan sekitar satu ulan yang lalu.
Sebelumnya, Ketua Koperasi Meskom Sejati (KMS) Ruslan telah dihubungi untuk bisa menanggapi hal tersebut, akan tetapi sangat disayangkan Ketua Ruslan menolak di konfirmasi secara halus persoalan tersebut dengan alasan sedang mengurus pemberangkatan haji di Depag Bengkalis.**