![]() |
Barang bukti |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Jajaran Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan penggrebekan di salah satu rumah yang ditempati seorang pengedar narkoba jalan Pramuka, gang Sawit, desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Jumat (07/03/25) sekitar pukul 05.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, selain petugas meringkus pelaku, juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 bungkus sabu berat 56,95 gram, 1 unit Hp, sebuah sendok sabu, dan uang tunai Rp 500 ribu.
Demikian yang disampaikan Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Doni Binsar, Selasa (11/03/25), bahwa tersangka yang berhasil diringkus inisial AZ alias Man (37) warga Teluk Masjid, Sungai Apit, kabupaten Siak.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.**