![]() |
Ilustrasi perambahan hutan (ilegal logging (net) |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Pemerintah dianjurkan dan perlu untuk merevisi PP 23 tahun 2021 tentang penyelenggara kehutanan pasal 10 tentang objek inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan hutan dilaksanakan oleh KPH.
Menurut pengamat perlindungan Hutan Abdul Rahman. S katakan, bahwa di pasal itu dalam rekrutmen personil oleh gubernur dinilai belum maksimal terkait penunjukan yang hanya berdasarkan pangkat dan golongan ASN,
"Akibatnya banyak dari mereka tidak mengetahui job spesifikasi, sehingga yang dipilih tidak memiliki kualifikasi, sesuai dengan kebutuhan dan ekspektasi pekerjaan, "kata Direktur BAK-Lipun tersebut, Kamis (13/03/25).
Dijelaskan, Pasal 18 huruf c tentang objek tapal batas kawasan hutan , yang kerap kali dimanfaatkan oleh oknum mafia agraria yang tidak hilang hingga sampai saat ini. Dimana tapal batas ini kebanyakan tidak ada, sehingga tidak bisa dibedakan kawasan hutan lindung maupun hutan jenis lainnya. Sehingga kerap terjadi perambahan yang bertujuan untuk menguasai tanah.
Kini telah terbit Perpres nomor 5 tentang PKH, dan fungsi KPH sudah pupus. Dan pihaknya sebagai pemerhati banyak menemukan praktik ilegal logging yang dilakukan oleh oknum-oknum penyelenggara negara yang bermain sebagai pengawal kayu ilegal yang berasal dari hutan cagar alam Siak kecil.
*Dengan adanya fakta ini, kemampuan KPH dalam pengawasan hutan dapat dibilang telah gagal total. Karena tidak berani mengeksekusi tindak pidana ilegal logging tersebut, "beber Rahman.
Menurutnya, dari kacamata pemerhati, sebaiknya pemerintah pusat untuk segera merevisi PP tersebut, agar perlindungan hutan dapat dilakukan dengan maksimal dengan melibatkan peran aktif organisasi diluar pemerintah, agar saling mengawasi dan terawasi, sehingga dapat menjamin keutuhan Hutan Indonesia forever.**