![]() |
Ilustrasi Vonis Hakim |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menvonis terdakwa warga dusun Penampar, desa Deluk, Kecamatan Bantan, Muhammad Syahrul alias Arul (26) dengan hukuman penjara seumur hidup, Rabu (26/02/25) bulan lalu.
Vonis hukuman seumur hidup tersebut, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Bengkalis dengan hukuman pidana mati.
Sidang putusan itu diketuai Majelis Hakim Aldi Pangrestu, didampingi dua anggota Rentama P.F. Situmorang, dan Tia Rusmaya,
Dalam Putusan Nomor 634/Pid.Sus/2024/PN Bls menyebut, terdakwa terbukti telah lebih dari delapan kali menerima dan mengirimkan narkotika jenis MDMA dan Mefedron dari Pantai Penampar Bengkalis ke Sei. Pakning Bengkalis.
"Dalam perkara ini, barang bukti yang disita dari terdakwa dan dimusnahkan mencapai 80.000 butir pil ekstasi dengan berat 39,1 Kg, "ujar Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf kepada wartawan, Sabtu (80/03/25).
Ulwan menyebut, pihaknya berharap akan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika, sekaligus upaya untuk membersihkan Bengkalis dari peredaran barang haram ini.
Sebelumnya, Muhammad Syahrul bersama pelaku MA alias Arif dan aA alias Nan diamankan di pelabuhan RoRo Air Putih, lantaran membawa puluhan ribu pil ekstasi, Rabu (14/02/24) sekitar pukul 19.30 WIB.**