https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Kejari Bengkalis Tangkap Buronan Pencemaran Lingkungan di Medan -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Kejari Bengkalis Tangkap Buronan Pencemaran Lingkungan di Medan

, April 11, 2025
Foto Istimewa

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Setelah cukup lama buron, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akhirnya berhasil mengeksekusi Erick Kurniawan, Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP), dalam kasus pencemaran lingkungan, Kamis (10/04/25) pukul 08.00 WIB di Kota Medan, Sumatra Utara.


Penangkapan Erick merupakan hasil koordinasi intens antara Tim Intelijen Kejari Bengkalis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Operasi gabungan itu melibatkan Jaksa P-16 dan berhasil membawa terpidana langsung ke Pekanbaru untuk menjalani proses eksekusi.


"Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejari Bengkalis bersama Jaksa P-16 serta Tim Intelijen Kejati Sumut. Terpidana langsung kami bawa ke Pekanbaru untuk proses eksekusi," ujar Kepala Kejari Bengkalis Sri Odit Megonondo, melalui Kepala Seksi Intelijen Resky Pradhana Romli, dalam keterangannya pada Jumat (11/04/25).


Eksekusi terhadap Erick dilakukan pada Jumat, sekitar pukul 05.30 WIB, dengan pengawalan ketat menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.


Erick sebelumnya telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara pencemaran lingkungan berdasarkan Putusan Nomor 6098 K/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 28 November 2024. Ia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan tambahan kurungan dua bulan apabila tidak membayar denda tersebut.


Kasus ini bermula dari peristiwa jebolnya empat kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT SIPP di Kabupaten Bengkalis pada 3 Oktober 2020. Limbah cair yang meluap menyebabkan kerusakan lahan pertanian warga serta mencemari anak sungai di sekitar area pabrik.


Ironisnya, meskipun kejadian ini telah dilaporkan warga ke pihak berwenang, pihak perusahaan tidak mengambil langkah perbaikan. Bahkan pada 2 Februari 2021, kolam IPAL kembali jebol, menyebabkan pencemaran lanjutan yang semakin memperparah kondisi lingkungan sekitar.


Bersama Erick, General Manager PT SIPP, Agus Nugroho, juga telah lebih dulu dinyatakan bersalah dan dieksekusi dalam perkara yang sama.


Menurut informasi, upaya mediasi yang pernah digagas oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis juga menemui jalan buntu. Kedua pimpinan perusahaan tidak pernah menghadiri pertemuan yang difasilitasi pemerintah dengan masyarakat terdampak.


Hingga saat ini, belum terlihat tindakan pemulihan lingkungan maupun ganti rugi kepada masyarakat yang lahan dan airnya tercemar oleh limbah industri tersebut.


"Eksekusi ini adalah bentuk nyata bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, apalagi dalam kasus yang menyangkut kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat, "ujar Resky Pradhana.**


TerPopuler