![]() |
Konferensi pers Polres Bengkalis |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Seorang warga desa Pangkalan Nyirih, kecamatan Rupat, kabupaten Bengkalis, NA dijemput jajaran Sat Narkoba Polres Bengkalis, lantaran berani memelihara tanaman daun ganja di dalam rumahnya, tepatnya di kamar mandi dalam pot berjumlah 8 batang, Rabu (09)04/25).
Demikian yang disampaikan Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rahma Putra didampingi Kasat Narkoba, Iptu Doni Binsar dan Kasi Kepatuhan Internal Bea Cukai Ariadi Permana, Sabtu (12/04/25), bahwa tanaman ganja tersebut baru dipelihara oleh tersangka baru 1 bulan atas suruhan seseorang dengan menerima upah.
Kemudian, pihak Sat Narkoba juga berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,526 Kg dengan nilai uang sekitar Rp1,5:Milyar.
"Ada 2 tersangka dalam pertana ini inisial SP dan IH warga Kecamatan Pinggir, kabupaten Bengkalis. Dan dari sabu yang diamankan tersebut, bisa menyelamatkan 7.400 orang, "jelas Wakapolres.
Dijelaskan awal pengamanan peredaran sabu, tim melihat 2 orang yang mencurigakan berboncengan dengan sepeda motor masuk ke Turap Akuari di tepi Jalan Jenderal Sudirman Sungai Pakning-Dumai, Desa Batang Duku.
Ternyata dua orang tersangka itu sedang beruoaya menyembunyikan sabu sebanyak dua bungkus plastik. Kemudian dari hasil interogasi, sabu lainnya masih ada yang tersimpan di rumahnya, kelurahan Balai Raja, kecamatan Pinggir.
Bagi tersangka pemelihara daun ganja dikenakan pasal hukuman maksimal penjara seumur hidup, sedangkan kedua tersangka peredaran sabu diancam pasal dengan hukuman mati.**